Gibah Ternyata Dibolehkan dalam Islam selama Memenuhi 6 Kondisi Ini

- 27 Oktober 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi Gibah. Berikut 6 hal yang membolehkan kita melakukan Gibah, salah satunya adalah jika ada kezaliman di sekeliling kita.
Ilustrasi Gibah. Berikut 6 hal yang membolehkan kita melakukan Gibah, salah satunya adalah jika ada kezaliman di sekeliling kita. /Pixabay/Sofia Shultz

PR CIREBON - Gibah adalah pembuatan membicarakan aib atau keburukan orang lain.

Gibah ini memang dikenal sebagai sesuatu perbuatan yang dilarang oleh Islam dan tidak disukai Allah.

Gibah dalam Islam merupakan perilaku dosa, dan serupa juga dengan gosip atau fitnah.

Baca Juga: Amalan-amalan di Hari Jumat yang Dianjurkan bagi Umat Islam oleh Rasulullah

Tetapi Gibah juga ternyata diperbolehkan dalam Islam asalkan memenuhi beberapa kondisi tertentu. Ada enam keadaan yang membuat Gibah boleh dilakukan.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Adzkar, setidaknya ada enam kondisi yang memperbolehkan seseorang membicarakan aib orang lain.

Berikut ini enam kondisi yang memperbolehkan Gibah dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari unggahan akun @bimasislam pada 24 September 2021.

Baca Juga: MUI Tetapkan Penggunaan Vaksin Zifivax Halal, Asrorun Niam SHoleh: Fatwa ini adalah Jawaban Hukum Islam

1. Untuk Mengubah Kemungkaran

Gibah selanjutnya yang dibolehkan dalam islam adalah yang memiliki tujuan atau sebaga cara meminta bantuan untuk mengubah kemungkaran.

Caranya yakni dengan menceritakan dengan tujuan mengubahnya ke jalan yang lebih baik.

2. Meminta Fatwa

Sekali lagi Islam hanya memperbolehkan Gibah ketika memiliki tujuan yang positif. Di antaranya menceritakan dengan tujuan agar mufti mengerti permasalahannya dan memberikan fatwa yang tepat.

Baca Juga: MUI Paparkan Pandangan Islam Tentang Pedofilia Sepakat Hukuman Mati: Pelaku di Kuburan Akan Menjadi Babi

3. Bentuk Peringatan

Gibah dalam hal ini dilakukan dengan tujuannya sebagai memperingatkan tentang sesuatu keburukan ketika mencoba untuk menasehati.

4. Adanya kezaliman

Orang yang diperlakukan tidak adil atau dizalimi ternyata diperbolehkan untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak berwenang.

Tentu saja itu bertujuan sebagai bentuk pelaporan, sehingga Gibah dalam kondisi ini diperbolehkan.

Baca Juga: Pahami Secara Lengkap soal Taliban dan Hukum Islam di Afghanistan

5. Bertujuan mengidentifikasi

Hukum menyebutkan keadaan-keadaan fisik seseorang diperbolehkan asalkan semuanya diniatkan sebagai murni bentuk identifikasi.

6. Ada orang yang Mengumumkan Perbuatan Fasik

Fasik sendiri adalah sebutan bagi orang-orang yang keluar dari ketaatan atau meninggalkan perintah Allah dan menyimpang dari jalan yang benar, ia cenderung suka berbuat maksiat.

Ketika ada yang terang-terangan melakukan perbuatan fasik, dalam Islam bahkan hal itu diwajibkan untuk diceritakan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x