Mana yang Lebih Utama, Qurban atau Sedekah untuk yang Terdampak Pandemi? Simak Penjelasannya

- 18 Juli 2021, 20:40 WIB
ILUSTRASI - Simak penjelasan mana yang lebih utama apakah qurban atau sedekah untuk yang terdampak pandemi Covid-19?*
ILUSTRASI - Simak penjelasan mana yang lebih utama apakah qurban atau sedekah untuk yang terdampak pandemi Covid-19?* /Unsplash.com/Kasper Lau/

PR CIREBON – Di masa pandemi seperti sekarang ini, orang berlomba-lomba untuk saling menebar kebaikan dan tolong menolong dengan bersedekah kepada korban terdampak pandemi.

Pandemi virus Covid-19 mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi masyarakat Indonesia. Salah satu yang paling terasa dampaknya adalah di bidang ekonomi.

Tak sedikit masyarakat yang merasakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sulitnya mencari pekerjaan, pemotongan gaji, dan lainnya di saat pandemi.

Baca Juga: Menko Luhut Minta Maaf Soal Penanganan PPKM Darurat, Rizal Ramli: Ini yang Ditunggu-tunggu

Keadaan yang sulit ini hendaknya dijadikan momen untuk saling membantu sesama.

Berkenaan dengan momen Idul Adha 2021 yang akan dilaksanakan sebentar lagi, mungkin banyak umat Muslim yang berlomba-lomba melakukan pendekatan pada Allah SWT dengan cara berqurban.

Hal ini tentu saja baik, namun bila ditinjau dari sisi maslahahnya, maka manakah yang harus didahulukan sedekah atau berqurban?

Baca Juga: Ungkap Ingin Segera Laksanakan Ibadah Haji, Shireen Sungkar: yang Selalu Dirindukan

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman MUI, berikut penjelasan MUI mengenai mana yang lebih utama antara berqurban atau bersedekah di masa pandemi ini.

Sebelumnya, perlu membahas makna kata qurban. Kata qurban diambil dari bahasa Arab qariba yaqrabu qurban wa qurbanan wa qirbanan yang mempunyai arti dekat.

Arti kata tersebut memiliki makna bahwa seseorang bila ingin dekat kepada Allah, dapat melakukan bentuk-bentuk pendekatan (taqarrub), seperti menjalankan perintah udhiyah (qurban), bersedekah, saling tolong menolong membantu sesama dan bentuk taqarrub lainnya.

Baca Juga: Geram dengan Oknum yang Tidak Percaya Virus Corona, Inul Daratista: Perlu Diingat Covid-19 Nih Kejam

Tetapi jika yang dimaksud dengan qurban itu adalah udhhiyah secara pengertian syar’i, maka jelas maksudnya adalah menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS al-Kautsar : 2)

Nabi Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga: 3 Zodiak yang Rahasianya Terungkap Selama 17 Juli - 1 Agustus 2021, Pisces Ketahuan Tidak Dicintai

عَنْ أبِي هُرَيْرَة:أنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

“Dari Abu Hurairah RA, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Ketentuan udhiyah atau qurban secara syar’i harus berupa hewan sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah:

Baca Juga: Hito Caesar Unggah Foto Masa Pacaran, Felicya Angelista: Udah Males Comment

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim).

Ibadah qurban (udhiyah) yang hukumnya sunnah muakkad dan bersedekah dengan uang yang juga termasuk bentuk taqarrub pada Allah, yang artinya kedua hal ini dapat dilakukan secara bersamaan.

Baca Juga: Rizki 2R Pergi ke Medan Bersama sang Anak, Netizen: Nadya Nggak Ikut?

Bagi yang belum pernah berqurban (udhiyah), sebaiknya memilih berqurban terlebih dahulu.

Kalau sudah berqurban atau bahkan sudah mampu setiap tahun, maka sebaiknya untuk tahun ini uangnya bisa didonasikan atau disedekahkan untuk membantu keluarga, tetangga atau sahabat yang secara ekonomi terkena dampak pandemi Covid-19.

Secara tuntutan fikih, jika dalam satu keluarga atau rumah tangga sudah ada yang melaksanakan qurban (udhiyah), maka syiar dan kesunnahan qurban sudah dianggap tercapai.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah