PR CIREBON - Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah memasuki babak baru, dimana peningkatan kasus menyebabkan pasien melonjak dan disarankan isolasi mandiri.
Arahan isolasi mandiri Covid-19 oleh tenaga kesehatan (Nakes) diberikan lantaran, penuhnya kuota fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Selain itu, isolasi mandiri juga disarankan khusus untuk pasien positif Covid-19 yang tidak memiliki gejala berat.
Langkah isolasi mandiri juga merupakan upaya mencegah agar virus tidak semakin menyebar.
Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, isolasi mandiri tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan Instagram @bappedajabar pada 13 Juli 2021, isolasi mandiri sendiri artinya adalah tinggal di dalam rumah dan menghindari kontak dengan orang lain.
Baca Juga: Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh untuk Membantu Terhindar dari Covid-19
Apabila dijabarkan, isolasi mandiri memungkinkan orang tersebut tidak pergi kerja, sekolah, atau tempat umum lainnya dan hanya tinggal di rumah.