Baca Juga: Disebut Ada Jin, Masjid Kuno al Zahir Kairo Dijauhi Jemaah, Warga Desak Pihak Berwenang Turun Tangan
Meskipun, berdasarkan Database of Select Committee on Generally Recognize as Safe (GRAS) Substance Reviews diketahui bahwa tidak ada bukti bahaya penggunaan methyl p-hydroxybenzoate sebagai pengawet makanan olahan sepanjang digunakan sesuai standar dan tidak melebihi batas maksimal yang diizinkan.
Ditambah, ketentuan standar Codex Allimentarius Committee (CAC) dan kajian ilmiah terhadap risiko kesehatan serta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan, bahwa methyl p-hidroxybenzoate dapat digunakan sebagai pengawet untuk produk saus atau kecap di Indonesia.***