Dimulai Maret, Berikut Jenis Mobil yang Mendapat Relaksasi PPnBM 0 Persen

- 15 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi mobil yang mendapatkan  Relaksasi Pajak PPnBM
Ilustrasi mobil yang mendapatkan Relaksasi Pajak PPnBM /Pixabay/bobyhart

PR CIREBON - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk industri otomotif.

Dimana relaksasi pajak PPnBM tersebut akan mulai efektif pada Maret 2021, khususnya untuk pembelian mobil baru.

Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil baru dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Baca Juga: Muannas Alaidid ke Said Didu: NKRI Selalu Jaya Asal Politisi Seperti Anda Niatnya Benar Kritik Bukan Caci Maki

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas, mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Dengan diberlakukannya relaksasi PPnBM tersebut diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional yang melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya.

Relaksasi PPnBM juga diharapkan akan dapat turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga, seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Selesai Wamil, D.O EXO Langsung Bintangi 2 Film dan Garap Album Solo

Selain itu, Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa dengan adanya relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.

Program Insentif PPnBM tersebut akan mulai digalakkan secara bertahap dalam tiga tahap yaitu:

- Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen,

- Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan

- Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain: <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen).

Haal tersebut sebagaimana dikutip dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Akan tetapi, masyarakat juga hendaknya memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM.

Keringanan tersebut hanya untuk mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.

Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Baca Juga: Lagi, Anggota TNI Meninggal Dunia Akibat Baku Tembak dengan KKB Pagi ini

Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV).

Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV. Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah.

Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. ***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x