Jangan Pamer Sertifikat Vaksin Covid-19 Sembarangan ke Media Sosial! Simak Begini Penjelasannya

5 Maret 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi vaksin. Penerima vaksin Covid-19 diminta untuk tidak mengunggah sertifikat vaksinasi.* / /pixabay.com/WiR_Pixs

PR CIREBON — Program vaksinasi atau penyuntikan vaksin Covid-19 terus gencar dilaksanakan Pemerintah Indonesia.

Tetapi, ditegaskan kepada seluruh masyarakat agar jangan memamerkan sertifikat vaksinasi Covid-19, dengan mengunggahnya ke media sosial.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para penerima vaksin untuk tidak menggungah atau membagikan secara sembarangan sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial.

Baca Juga: Kebut Persiapan Pernikahan Pasca Aurel Hermansyah Sembuh dari Covid-19, Atta Halilintar: Ada yang Bantuin...

Pasalnya, diterangkan Johnny G Plate, dalam kartu tersebut terdapat informasi mengenai identitas dan tanggal vaksinasi.

Bahkan, di dalam sertifikat vaksin Covid-19 ada tertera QR Code yang bersifat rahasia.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," jelas Johnny Plate, dalam pesan singkatnya dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Banyak Diminati, Ganjar Pranowo Minta Produksi Alat Deteksi Covid-19 GeNose Ditingkatkan

Adapun hal yang perlu diperhatikan yaitu tidak perlu mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial atau membagikannya secara sembarangan.

"Terkait privasi data, masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin Covid-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Dalam program vaksinasi ini, setiap orang yang sudah divaksin Covid-19 akan mendapatkan sertifikat, tanda bahwa dia sudah disuntikkan vaksin pada tanggal tertentu.

Baca Juga: dr. Tirta Surati Presiden Jokowi, Suarakan Aspirasi Masyarakay yang Terdampak Pandemi Covid-19

Sertifikat diberikan dua kali, ketika vaksinasi pertama dan kedua, dalam bentuk fisik, di tempat vaksinasi, maupun digital melalui aplikasi PeduliLindungi.

Warga yang sudah divaksin juga akan mendapat SMS dari 119 berisi tautan untuk sertifikat vaksin Covid-19 versi digital.

Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Covid-19 Hingga Rp61 Miliar, Pemkab Minahasa Utara dalam Penyelidikan Polda Sulut

Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.

Vaksin Covid-19 ini tergolong baru, sertifikat yang diberikan pun cukup berbeda dengan kartu kuning yang selama ini dikenal.

Dalam sertifikat vaksinasi Covid-19, tertera nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan.

Baca Juga: Bandingkan Kasus Covid-19 di Dunia Selama Setahun, Wiku Adisasmito Klaim Penanganan di Indonesia Lebih Baik

Vaksin Covid-19 yang sudah dinanti setahun belakangan sejak pandemi, memberikan harapan baru agar pandemi bisa diatasi.

Vaksin tidak menjamin 100 persen seseorang bebas virus novel corona, namun, jika terinfeksi, gejala yang timbul diharapkan tidak berat.

Data pribadi

Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan setidaknya ada 26 hal yang termasuk data perseorangan.

Baca Juga: Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Wiku Adisasmito Sebut Libur Panjang Jadi Penyebab Lonjakan Kasus

Dalam hal sertifikat vaksin Covid-19, ada tiga hal yang termasuk data pribadi, yakni nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Sekilas terlihat data-data tersebut berdiri sendiri, namun, sebenarnya ketika dirangkai, data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu.

Misalnya dengan menggabungkan nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, seseorang yang memiliki keahlian dalam melacak data bisa mendapatkan nomor ponsel orang yang dimaksud.

Baca Juga: B117 Ditemukan di Indonesia, Satgas Covid-19 Pantau Perkembangan Varian Virus Corona Inggris

Salah satu yang krusial adalah nomor induk kependudukan atau NIK.

Tahun lalu, wartawan senior Ilham Bintang mengalami kasus data pribadi bocor, tersangka bisa membuat kartu identitas palsu berbekal NIK dan nomor telepon, mengambil alih nomor ponsel korban hingga berujung sejumlah dana di bank raib.

Ketika mengunggah sertifikat vaksin tanpa disensor, di media sosial, yang merupakan ruang digital publik, tentu akan membuka peluang data tersebut diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan disalahgunakan.

Baca Juga: Bantah Dibayar untuk Menakut-nakuti Masyarakat dengan Covid-19, Uya Kuya: Duit Gue Udah Banyak Bro

Selain berkaitan dengan data pribadi, informasi yang berkaitan dengan kesehatan juga berkaitan dengan privasi atau kerahasiaan.

"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata Johnny G. Plate.

Hal seperti ini juga berlaku untuk hasil tes kesehatan, misalnya hasil swab antigen, rumah sakit, yang mengandung sejumlah informasi pribadi.

Baca Juga: Refleksi Setahun Pandemi, Ini 3 Kelemahan Terbesar dari Kebijakan Pengendalian Covid-19

Tiket vaksinasi Covid-19 pun sebaiknya tidak dibagikan ke media sosial, karena mengandung kode QR (QR code), yang merupakan tautan untuk beberapa informasi pengguna di aplikasi PeduliLindungi.

Demi keamanan dan kerahasiaan data, hanya pergunakan sertifikat sudah mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan yang sudah diotorisasi.

Seperti laporan kesehatan karyawan di sebuah perusahaan atau ketika menggunakan layanan kesehatan atau transportasi umum.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler