Ajukan Penanguhan Penahanan, Jerinx SID Siap Hapus Instagram agar Tak Mengulang Perbuatan Serupa

- 23 September 2020, 11:43 WIB
Jerinx.*
Jerinx.* /twitter

PR CIREBON - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus ujaran kebencian pada IDI.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jerinx, Gendo, dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 22 September 2020.

"Pertimbangannya adalah pertama terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan kemudian penting juga untuk apa namanya terdakwa jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan kembali dan juga tak hilangkan barang bukti," kata Gendo, seperti dikutip Pikiran Rakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: 156 Negara Siap untuk Program Vaksin Covax dari WHO, Tiongkok dan Amerika Serikat Absen

Gendo menjamin jika Jerinx akan bersikap kooperatif, hingga bersia menghapus Instagram pribdai miliknya.

"Untuk memperkuat penangguhan saya, siap jika akun saya tersebut dihapus untuk menjamin saya tidak mengulangi perbuatan yang sama dan serupa," tegas Jerinx.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Jerinx sempat ditegur oleh Majelis Hakim sebab ia tak ditemani sang kuasa hukum, sehingga sidang ditunda selama 15 menit. Lalu, kembali ditehir saat ia memainkan ponsel.

Baca Juga: Terkena Sanksi Internasional, Korea Utara dan Iran Sepakat Bekerjasama dalam Proyek Rudal Jarak Jauh

Jerinx pun akhirnya kembali melayangkan protes karena ia ingin sidang digelar secara offline, sebab sebelumnya ia menyebut jika sidang virtual rentan peretasan.

Yang mulia, saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online melainkan digelar offline. Karena sidang ini bukan untuk kepentingan saya saja atau jaksa penuntut umum atau hakim, tapi untuk korban," kata Jerinx.

Sementara itu, permintaan soal penangguhan Jerinx pun akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi tersebut.

Baca Juga: Berbulan-bulan Hiatus, Hollywood Siap Produksi Film dan Serial TV dengan Patuhi Protokol Kesehatan

Dalam sidang, Jerinx juga sempat mengajukan dua pertanyaan terhadap Majelis Hakim soal kasus ujaran kebencian terhadap IDI yang disebutnya kacung WHO.

"Saya ada dua pertanyaan. Pertama kenapa status saya tersebut tidak dibaca secara penuh unggahan saya tersebut, maaf, ada kata 'kacungnya', kenapa tak dibaca full dan diartikan secara penuh. Kedua sebenarnya salah saya apa sih? Apa saya punya kapasitas membubarkan IDI?" tanya Jerinx.

Majelis Hakim pun kembali menjelaskan jika musisi asal Bali itu belum dinyatakan bersalah dan mempersilahkannya membacakan eksepsi.

Baca Juga: Mirip Kerja Paksa di Xinjiang, Tiongkok Bangun Pusat Pelatihan Bergaya Militer di Tibet

"Maaf, Yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi (pengajuan keberatan, red.) dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih yang Mulia," jawab Jerinx.

Perlu diketahui, Jerinx didakwa dua Pasal, yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah