Sebelumnya, Polda Bali menyatakan menolak surat permohonan penangguhan penahanan terhadap I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Jerinx ditahan Polda Bali atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan ancaman hukuman selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Banyak Negara Maju Menimbun Kandidat Vaksin Covid-19, WHO: Kita Perlu Mencegah Nasionalisme Vaksin
“Ditolak. Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” katanya dalam keterangan kepada media pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Sementara, menurut Pengacara Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana alasan polisi sulit diterjemahkan terkait penolakan penangguhan tersebut.
"Ya tadi untuk permohonan penangguhan penahanan tadi disampaikan oleh penyidik bahwa tidak dikabulkan. Ya alasannya ini putusan tim itu aja," kata Gendo kepada wartawan di Mapolda Bali.***