Jalani Pemeriksaan Selama 11 Jam dengan 45 Pertanyaan, Anji: Buat Saya, Ini Ga Enak dan Capek

- 11 Agustus 2020, 08:48 WIB
Anji jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, senin 10 Agustus 2020.
Anji jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, senin 10 Agustus 2020. /PMJNews/*/PMJ News

PR CIREBON - Musisi tanah air yang merambah menjadi Youtubers Erdian Aji Prihartanto alias Anji sudah selesai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2020.

Dalam prosesnya, Anji menyebutkan pemeriksaan berlangsung selama 11 jam sejak pukul 10.30 WIB itu, dengan dicecar 45 pertanyaan.

Oleh sebab itu, penyanyi yang mempopulerkan lagu 'Dia' itu kini mengaku cukup lelah.

"Tadi ada 45 pertanyaan, tapi butir pertanyaannya sampai e. Jadi a, b, c, d, e dan saya pegal (lelah) sih," ujar Anji seusai pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Trump Kecolongan, Penyusup Bersenjata Memasuki Gedung Putih saat Jumpa Pers

Lebih lanjut, Andi menyebutkan pertanyaan dari penyidik dimulai dari tentang identitasnya hingga kronologi Anji mewawancarai Hadi Pranoto soal obat Covid-19 yang akhirnya diunggah ke kanal Youtube miliknya, Dunia Manji.

"Intinya pertanyaan materi pokok perkara," tegas Anji, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Lebih dari itu, Anji mengakui ini kali pertamanya berhadapan dengan hukum, sehingga ia pun sadar kasus ini sangat menguras energi dan pikirannya.

"Buat saya ini nggak enak, capek," pungkas Anji mengakhiri.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Haedar Nashir Tak Sudi Muhammadiyah Terima Bantuan Dana dari Pemerintah

Sebagai informasi, Anji diperiksa polisi terkait kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam sebuah video dengan Hadi Pranoto perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Adapun pemeriksaan itu berawal dari laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid yang melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada Senin, 03 Agustus 2020.

Sedangkan Muannas memutuskan melapor karena video tersebut terindikasi memuat informasi bohong perihal penemuan obat virus Corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ikuti Pilkada Serentak 2020, Bupati Sumenep Hanya Dapat Jatah 3 Tahun Jabatan

Sementara itu, aduan Muanas tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/4538/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020, terkait tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong yang diatur dalam Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x