Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Dilaporkan Istrinya Lesti Kejora Lakukan KDRT

- 30 September 2022, 10:04 WIB
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan KDRT. Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun
Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan KDRT. Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun /Instagram @lestykejora

SABACIREBON - Artis Rizky Billar tengah tersandung masalah berat. Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, Rizky Billar diancam dijerat UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Naiknya Harga BBM Mendorong Peningkatan Penumpang Moda Transportasi Publik, TransJakarta

Bila kasus tersebut terus berbulir ke ranah hukum, rumah tangga pasangan yang akrab disapa Leslar itu berada di ujung tanduk.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan Kamis 29 September 2022 dikutip dari PMJ News.

AKP Nurma Dewi menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.

Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar. "Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x