PR CIREBON – Warkopi yang ramai diperbincangkan di dunia hiburan Indonesia, trio grup komedian yang mempublikasikan diri seakan-akan mirip dengan Warkop DKI (Dono, Kasino, Indro).
Diketahui Warkopi melakukan kegiatan komersial tanpa izin dari pemilik hak ciptanya yang disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, penampilan Warkopi bisa saja dianggap pelanggaran hak cipta.
Baca Juga: Afghanistan Telah Mengalami Krisis Pangan, WFP Adakan Pembicaraan Darurat dengan India!
"Iya, kalau melanggar ya sudah jelas melanggar hak cipta,” katanya.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, pihak Warkop DKI siap berdamai dengan Warkopi asalkan mereka bisa memenuhi persyaratan terkait hak cipta.
Syarat yang paling utama yang di lontarkan pihak Warkop DKI adalah Warkopi harus mengganti namanya.
Baca Juga: Poster Teaser Snowdrop Jung Hae In dengan Jisoo BLACKPINK Tuai Banyak Kritik Keras dari Netizen
Adapun batas waktu persyaratan tersebut, mereka harus mengganti namanya paling lambat dalam waktu 7 hari, setelah pernyataan itu sebelum tanggal 17 Oktober 2021.