Mansyardin Malik menilai sikap yang dilakukan mantan istri sirinya ada sangkut pautnya dengan dorongan dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan namanya.
“Inginnya saya dari awal kan tidak ingin mengambil langkah hukum,” jelas Ayah Taqy Malik.
“Namun melihat yang terjadi adanya penggiringan opini dahsyat ini yang ingin mencemarkan nama baik, ya saya mau tidak mau melaporkan untuk menunjukkan semua ada aturan hukumnya,” tegasnya.
Hal ini dilaporkan setelah sebelumnya Marlina Octoria melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa, 21 September 2021.
Dalam kasus tersebut, Ayah Taqy Malik terjerat ugaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
"Setelah kita membuat permohonan ke Bapak Willy, permohonan ke Komnas Perempuan dan akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," terang kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara.
“LP sudah diterima, artinya sudah jelas memang ada indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksual sudah terbukti dalam Pasal 23 tahun 2004,” pungkasnya. ***