PR CIREBON - dr. Richard Lee kemabli diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
Polisi kembali memeriksa dr. Richard Lee atas dugaan kasus ilegal pada Rabu 8 September 2021.
Pengacara dr. Richard Lee, Razman Arif Nasution menyebutkan pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah dikembalikan ke penyidik.
Baca Juga: Simak, Sifat Kepribadian yang Paling Berharga untuk Dimiliki Menurut Penelitian!
"Sebelumnya, berdasarkan informasi dari penyidik, berkas itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujarnya Rabu 8 September 2021.
"Hasil pemeriksaan dari kejaksaan tinggi Jakarta, hari ini diperlukan untuk memberikan keterangan tambahan dari dr. Richard Lee dan Hans Pranata," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.
Ia juga berharap hasil pemeriksaan ini dapat menambah informasi dalam berkas perkara sehingga dapat segera selesai.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Api Baru Dipadamkan usai 2 Jam Berkobar
"Terkait dengan pemeriksaan tambahan ini akan saya infokan lagi semua dan insya Allah kita dorong agar kasus ini cepat bergulir ke persidangan," tukasnya.