Merasa Dijatuhkan, Ayah Taqy Malik Lapor Balik Mantan Istri Sirinya ke Polda Metro Jaya

- 22 September 2021, 18:00 WIB
Ayah Taqy Malik melaporkan balik mantan istri sirinya karena merasa dirinya dijatuhkan oleh sikap Marlina dalam sebuah tayangan di YouTube.
Ayah Taqy Malik melaporkan balik mantan istri sirinya karena merasa dirinya dijatuhkan oleh sikap Marlina dalam sebuah tayangan di YouTube. / Kolase foto Tangkapan layar YouTube/Trans TV Official/Star Story

PR CIREBON - Polemik rumah tangga Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dengan mantan istri sirinya, Marlina Octoria kembali naik ke permukaan.

Kini, Ayah Taqy Malik melaporkan balik mantan istri sirinya karena merasa dirinya dijatuhkan oleh sikap Marlina dalam sebuah tayangan di YouTube.

Laporan balik atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik disampaikan Ayah Taqy Malik ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wabah Salmonella Menyebar ke 25 Negara Bagian AS dan Belum Diketahui Penyebabnya

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Ayah Taqy Malik ditemani kuasa hukumnya, M. Fayadh melaporkan mantan istri sirinya atas Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Kita melaporkan Marlina Octoria, mantan istrinya klien saya (Mansyardin Malik), pelaporan kami sudah diterima, LP juga sudah terbit,” ucap M Fayadh, Rabu, 22 September 2021.

“Mantan istrinya itu dijerat dengan Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” ungkapnya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mahasiswa Kamboja Rancang Drone Berawak untuk Bantu Atasi Masalah Lalu Lintas

Laporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah barang bukti, salah satunya tayangan di YouTube ketika Marlina Octoria menjadi bintang tamu.

Mansyardin Malik menilai sikap yang dilakukan mantan istri sirinya ada sangkut pautnya dengan dorongan dari pihak tertentu yang ingin menjatuhkan namanya.

“Inginnya saya dari awal kan tidak ingin mengambil langkah hukum,” jelas Ayah Taqy Malik.

Baca Juga: Tanggapi Pertanyaan Soal Akad Nikah yang Dilakukan Dua Kali oleh Lesti dan Billar, Ustaz Adam Sebut Hal Ini

“Namun melihat yang terjadi adanya penggiringan opini dahsyat ini yang ingin mencemarkan nama baik, ya saya mau tidak mau melaporkan untuk menunjukkan semua ada aturan hukumnya,” tegasnya.

Hal ini dilaporkan setelah sebelumnya Marlina Octoria melaporkan Mansyardin ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Selasa, 21 September 2021.

Dalam kasus tersebut, Ayah Taqy Malik terjerat ugaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa Ibu Sebenarnya dari Anak Ini? Jawaban Anda akan Mengungkap Kepribadian Sesungguhnya

"Setelah kita membuat permohonan ke Bapak Willy, permohonan ke Komnas Perempuan dan akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," terang kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara.

“LP sudah diterima, artinya sudah jelas memang ada indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksual sudah terbukti dalam Pasal 23 tahun 2004,” pungkasnya. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x