Diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com sebelumnya, Hotman Paris pun sempat berniat untuk mengganti rugi.
Pengacara yang kerap tampil dengan cincin berlian itu bahkan meminta warganet untuk menyampaikan maafnya kepada pemilik toko.
"Minta semua follower saya DM ke IG ku ini ucapkan minta maaf ke pemilik toko!
Baca Juga: Taliban Resmi Berkuasa di Afghanistan, Sebut Akan Terapkan Syariat Islam
"Pemilik toko tidak salah sebagai korban! Kita ramai ramai minta maaf ke pemilik toko!," tulis Hotman Paris.
Untuk diketahui, dua ibu pencuri susu tersebut awalnya terancam kurungan 9 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi pada 31 Agustus 2021, di mana terjadi sebanyak dua kali pencurian.
Baca Juga: Menteri Pendidikan Afghanistan Munir Sebut Gelar Master dan PhD Tidak Berharga
Pencurian pertama dilakukan pelaku di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Kemudian pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pukul 13.00 WIB.
Press release pun diungkap di Mapolres Blitar pada Jumat, 3 September 2021 lalu.***