PR CIREBON - Artis Olivia Jensen beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik gegara konten videonya melempar bendera merah putih ke tanah.
Tindakan Olivia Jensen tersebut dinilai tidak menghormati bendera merah putih, hingga akhirnya dilaporkan dan harus berurusan dengan hukum.
Atas kejadian itu, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan segera melakukan pemanggilan Olivia Jensen atas dugaan penodaan terhadap kehormatan bendera negara.
"Yang terkait akan dimintai klarifikasi," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Senin, 30 Agustus 2021.
Meskipun begitu, Andi enggan membeberkan kapan Dirtipidum Bareskrim Polri akan memangggil Olivia Jensen.
Pihaknya hanya menyebut akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu. Baru kemudian proses klarifikasi tahap penyelidikan.
Baca Juga: Berikut Jadwal Pertandingan Pekan Pertama lanjutan BRI Liga 1 yang Dirilis PT LIB
"Akan dimulai dari pihak pelapor," terangnya.
"LP-nya juga baru diterima pada minggu lalu, saat ini sedang masuk proses klarifikasi tahap penyelidikan," jelas Andi.