"Tapi pemahaman hukum penulis cerita kurang pas. Sarah yang mengaku dan minta dihukum karena membunuh Roy langsung ditahan.
"Padahal pengakuan dalam hukum pidana itu bukan bukti yang kuat," sambung Mahfud MD.
Dalam utas yang sama, pria kelahiran Kabupaten Sampang itu kembali menanggapi pengakuan Mama Sarah.
Baca Juga: Sesuaikan Bentuk Telinga Anda dengan Gambar Berikut! Hal ini Ungkap Kepribadian: Kuat atau Simpatik?
Mahfud MD menyoroti pengakuan Mama Sara soal pembunuh Roy, yang diketahui demi melindungi Elsa.
"Pembunuh Roy adalah Elsa. Sarah, ibu Elsa, mengaku sebagai pembunuhnya dan minta dihukum demi melindungi Elsa.
"Lah, dalam hukum pidana tak sembarang orang mengaku lalu ditahan," ungkap Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut.
Baca Juga: Putusan Pengadilan Uni Eropa Mengancam Wanita Muslim Harus Lepas Jilbab Saat Bekerja