PR CIREBON — Kasus video syur 19 detik yang pemerannya adalah Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) mulai menemui klimaks.
Terungkap di persidangan, bahwa Gisel dan Nobu terbukti orang yang mengupload pertama kali video syur 19 detik tersebut adalah Gisel sendiri.
Bahkan, terungkap pula Gisel dan Nobu melakukan hubungan intim hingga lima kali yang dilakakukannya di 3 kota berbeda.
Sidang kasus mengenai tindak penyebaran video syur Gisel dan Nobu dengan terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) terus bergulir.
Di mana, Pengadilan telah menetapkan terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara, ditambah denda sebesar 50 juta Rupiah.
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE. Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” jelas Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Raffi Ahmad Lakukan Hal yang Sebenarnya Dirinya Takutkan, Nagita Slavina: Baru Dia Ngomong ...
Kuasa Hukum terdakwa mengemukakan, Gisel merupakan pihak pertama yang telah mengirimkan video syur 19 detik tersebut pada Nobu.