PR CIREBON - Beberapa waktu lalu, publik digemparkan dengan kasus video syur yang melibatkan artis Gisel dengan Nobu atau Michael Yukinobu Defretes.
Usai beberapa bulan berlalu, kini terungkap fakta baru bahwa video syur tersebut tidak hanya dibuat satu kali oleh Gisel dan Nobu.
Bahkan, terungkap pula bahwa video syur yang dibuat Gisel tidak hanya bertempat di Kota Medan.
Baca Juga: Ketahui Sosok Superhero Berdasarkan Zodiak, Capricorn Cerminan dari Captain America
Kasus tersebut hingga kini juga masih terus berlanjut lantaran masih memproses tersangka pelaku penyebaran video.
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman PMJ News, dua pelaku berinisial MN dan PP dijatuhi hukuman penjara 9 bulan dan denda sebanyak Rp50 juta.
Diketahui bahwa pasal yang dilanggar oleh MN dan PP pasal 45 juncto pasal 27 Undang-Undang tentang ITE.
Baca Juga: Jaksa AS Berikan Dakwaan pada Agen Intelijen Iran yang Berencana Menculik Jurnalis New York
Menurut kuasa hukum MN dan PP yang bernama Roberto, pertama kali video syur tersebut disebarkan oleh Gisel yang dikirim kepada Nobu.