"Namun apapun alasannya, Bahaya Narkoba adalah Salah & Harus dihindari!" tutupnya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sang sopir yang berinisial ZN ikut jadi tersangka.
Diketahui, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sang sopir, mengonsumsi barang haram ini selama kurang lebih lima bulan.
"Dilakukan cek urine dan dinyatakan positif mengandung methafetamin atau sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus Kamis 8 Juli 2021.
"Tiga-tiganya masih didalami sudah berapa lama menggunakan, tapi pengakuannya 4-5 bulan," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.
Ia juga menjelaskan pihaknya telah mengaman kan barang bukti saat melakukan penggeledahan di TKP.