Ilhoon Eks Member BTOB Dituntut 4 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba yang Menjeratnya

- 21 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilhoon eks member BTOB dituntut 4 tahun penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya.
Ilhoon eks member BTOB dituntut 4 tahun penjara karena kasus narkoba yang menjeratnya. /Soompi

PR CIREBON - Mantan member idol grup K-Pop BTOB, Ilhoon diketahui sempat terjerat skandal penyalahgunaan narkoba saat masih menjadi member BTOB.

Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2021 kemarin putusan telah dibuat Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ilhoon eks BTOB dihukum penjara selama empat tahun.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Soompi, Jaksa Penuntut Umum menuntut idol dengan nama lengkap Jung Ilhoon tersebut dengan dakwaan penyalahgunaan narkoba pada sidang di Pengadilan Kota Seoul tanggal 20 Mei 2021 kemarin.

Baca Juga: Lirik Lagu Butter - BTS, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, Ilhoon didakwa empat tahun penjara dan denda sebesar 133 juta won atau setara dengan 1,69 milyar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa Ilhoon telah membeli dan merokok sebanyak 826 gram mariyuana bersama tujuh teman lainnya.

Ilhoon dan teman-temannya telah membeli dan merokok mariyuana sejak 5 Juli 2016 hingga 9 Januari 2019.

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Ridho DA: Maaf Belum Bisa Bahagiain Papa dengan Maksimal

Sebagai informasi, Ilhoon kedapatan mengonsumsi narkoba jenis mariyuana ketika masih bergabung dengan BTOB, hingga pada akhirnya pada 31 Desember 2020 lalu ia memutuskan untuk keluar dari BTOB.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x