Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, publik figur Muhammad Ridho Rhoma alias berinisial 'MR', saat ini tengah menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari PMJ.
Dari keterangan yang disampaikan Kombes Pol Yusri Yunus, diketahui Ridho Rhoma dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.
"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Ridho pernah berurusan dengan barang haram dan diringkus pada 25 Maret 2017.
Baca Juga: Menikah Hari Ini, Kesha Ratuliu Blak-blakan Ungkap Alasan Yakin pada Adhi Permana
Saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas pada Rabu 8 Januari 2019.
Ia sebelumnya mendekam di Rutan Salemba akibat kasus narkoba yang sudah lama menjeratnya.