Natha Satwa Nusantara Usut Kasus Penjagalan Kucing di Medan, Sherina: Saya Mendukung Penuh

- 29 Januari 2021, 18:06 WIB
Kolase foto Sherina dan kucing
Kolase foto Sherina dan kucing /Instagram/@soniarizkikarai @sherinasinna/
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Natha Satwa Nusantara (@nathasatwanusantara)

Beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya ialah:

Baca Juga: Geger! Atlet GOR Ewangga Kuningan Temukan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter

1. UU Peternakan dan Pertanian No. 41 Tahun 2014, tentang anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi karena bukan merupakan produk peternakan/kehutanan.

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6150-1999 mengenai Rumah Potong Hewan (RPH).

3. KUHP 302 mengenai penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian

Baca Juga: Taiwan Tingkatkan Kegiatan Militer, Tiongkok Beri Peringatan: Kemerdekaan Berarti Perang

4. KUHP 406 mengenai pembunuhan hewan berpemilik.

5. Perma No. 2 Tahun 2012 mengenai penyesuaian denda pada KUHP berdenda ringan.

Terjadinya kasus penjagalan kucing ini juga turut mengundang perhatian dari Sherina Munaf. Ia menyampaikan dukungan penuh kepada aparat untuk mengusut tuntas kasus ini.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @sherinasinna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah