View this post on Instagram
Beberapa peraturan yang dilanggar di antaranya ialah:
Baca Juga: Geger! Atlet GOR Ewangga Kuningan Temukan Ular Sanca Sepanjang 4 Meter
1. UU Peternakan dan Pertanian No. 41 Tahun 2014, tentang anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi karena bukan merupakan produk peternakan/kehutanan.
2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 381/Kpts/OT.140/10/2005 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-6150-1999 mengenai Rumah Potong Hewan (RPH).
3. KUHP 302 mengenai penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian
Baca Juga: Taiwan Tingkatkan Kegiatan Militer, Tiongkok Beri Peringatan: Kemerdekaan Berarti Perang
4. KUHP 406 mengenai pembunuhan hewan berpemilik.
5. Perma No. 2 Tahun 2012 mengenai penyesuaian denda pada KUHP berdenda ringan.
Terjadinya kasus penjagalan kucing ini juga turut mengundang perhatian dari Sherina Munaf. Ia menyampaikan dukungan penuh kepada aparat untuk mengusut tuntas kasus ini.