Raffi Ahmad Belum Tenang, Polda Metro Tetap Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes

- 19 Januari 2021, 15:06 WIB
Artis Raffi Ahmad yang telah menerima vaksin Covid-19 dan menghadiri pesta pada malam harinya.
Artis Raffi Ahmad yang telah menerima vaksin Covid-19 dan menghadiri pesta pada malam harinya. /Kolase dari tangkapan laya YouTube/Sekretariat Presiden dan Instagram/@raffinagita1717

PR CIREBON – Kasus kerumunan Raffi Ahmad berbuntut panjang. Meski dinyatakan tak ada pelanggaran, namun Raffi Ahmad masih belum bisa tenang.

Pasalnya, Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan gelar perkara untuk menentukan berlanjut atau tidaknya proses hukum dalam kasus ini.

Sebelumnya, PMJ sendiri menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi Ahmad dan teman-temannya itu.

Baca Juga: Ungkap Bahaya Ramalan Mbak You dari Sisi Psikologi, Deddy Corbuzier: Ada 4 Efek Negatifnya

"Unsur persangkaan di Pasal 93 (UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) itu tidak ada, karena cuma 18 orang di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Yusri juga menyebut, acara tersebut sudah menerapkan protokol kesehatan karena setiap tamu undangan yang hadir sudah menjalani tes usap antigen.

"Sudah kita periksa semuanya, ada tes usap antigen, isinya cuma 18 orang. Itu orang-orang terdekatnya saja dalam acara tersebut," sambung Yusri.

Baca Juga: Israel Larang Organisasi HAM Mengunjungi Sekolah, Kenapa?

Meski demikian, gelar perkara terkait kasus tersebut akan tetap dilaksanakan meski tekah disebutkan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Memang persangkaannya masih belum ditemukan. Akan tetapi, akan kami gelarkan," lanjut Yusri lagi.

Yusri menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut untuk menentukan apakah kasus ini berlanjut atau tidaknya proses hukum.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Mengkonsumsi Alpukat Bisa Buat Gemuk?

"Gelar untuk (apakah) ini bisa lanjut atau tidak," katanya menambahkan.

Selebritas Raffi Ahmad menjadi pembicaraan publik setelah fotonya bersama teman-temannya maupun bernyanyi tanpa mengenakan masker viral di media sosial.

Padahal, Raffi Ahmad menjadi salah satu yang mendapat kesempatan untuk divaksin Covid-19 perdana di Istana Merdeka, bersama dengan Presiden Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.

Baca Juga: Ingat Perjuangan 43 Tahun Lalu, Musni Umar: Kenangan Indah Tak Pernah Saya Lupakan

Hal itu berbuntut pada beberapa laporan polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Terkait dengan hal itu, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pihaknya sudah menegur Raffi Ahmad karena tidak menjaga penerapan protokol kesehatan setelah menjalani vaksinasi Covid-19.

Pada kesempatan terpisah, Raffi Ahmad akhirnya memberikan klarifikasi atas foto-foto dirinya yang menjadi viral di media sosial karena melanggar aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Desak Pemimpin Muslim di Prancis Setujui Piagam Emmanuel Macron

Suami Nagita Slavina itu meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan juga Presiden Joko Widodo atas kegaduhan yang terjadi.

Ia juga mengakui kesalahannya yang telah melanggar protokol kesehatan dengan berkerumun dan tidak memakai masker.

Namun, kasus tersebut telah kadung berbuntut panjang. Raffi Ahmad mau tidak mau harus menjalani rangkaian proses hukum termasuk gelar perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x