"Untuk saudari GA, tadi belum beberapa lama ada surat dari pengacaranya kesini, yang bersangkutan pada hari ini tidak bisa hadir," katanya.
Kombes Yusri juga menuturkan ketidakhadiran Gisel karena alasan urusan keluarga.
Baca Juga: Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik, Roy Marten tetap Berikan Dukungan, Berharap Bangkit
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ucap Yusri.
Selain Gisel, pria berinisial MYD juga menjadi tersangka kasus video syur tersebut.
Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***