ICJR: Apabila Gisel dan MYD Tidak Menghendaki Penyebaran Video, Mereka Harus Dilindungi

- 30 Desember 2020, 16:32 WIB
Diteriaki Goyang Gisel, Aktor Muda Ini Heran dengan Ulah Seorang Lelaki yang Melecehkan Gisel
Diteriaki Goyang Gisel, Aktor Muda Ini Heran dengan Ulah Seorang Lelaki yang Melecehkan Gisel /Antara/Reno Esnir

 

PR CIREBON- Institute Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi kasus video syur yang menyeret Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel (GA) dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) sebagai tersangka.

Gisel mengakui bahwa memang benar pelaku pada video syur yang tersebar di dunia maya tersebut adalah dirinya.

Penyidik kemudian menetapkan Gisel dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Ramai Perdebatan Soa UU Pornografi pada Gisel, Rian Ernest: Urusan Kamar Tidur Tak Usah Dicampuri

ICJR menilai siapa pun yang berada dalam video tersebut tidak dapat dipidana jika mereka sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari keterangan tertulis yang diunggah ICJR pada Selasa (29 Desember 2020), berikut alasannya:

Pertama, dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Gisel dan MYD Ngaku Berhubungan Intim di Hotel Medan, Netizen Ragu: Bukan di Kamarnya?

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan 'membuat' dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," katanya.

Dengan demikian, kata ICJR, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Selain itu, Pasal 6 UU Pornografi menyebutkan Larangan 'memiliki atau menyimpan' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Baca Juga: Putrinya Disebut Semakin Dekat Menuju Pelaminan, Ayah Lesti Kejora: Dari Kemarin Juga Sudah Siap

"Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi," ujarnya.

Mengenai hal itu, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria, sehingga dapat didefinisikan sebagai perbuatan kriminal.

Yakni pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Baca Juga: Publik Kesal Hanya Gisel yang Disebut Polisi, Pria Insial 'MYD' Beneran Michael Yukinobu Defretes?

Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. 

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," terangnya.

Menurut ICJR, perbuatan tersebut tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Sempat Komentari Liburan Gempi dan Gading

Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," paparnya.

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," tandasnya. ***

 

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ICJR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x