Baca Juga: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Terancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara
Terkait motif, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, video syur dibuat untuk pribadi saja.
“Yang dia sampaikan untuk pribadi, tapi yang terjadi adalah sudah sampai ke umum,” tandas Kombes Yusri Yunus menyampaikan. *** (Tores Tesalonika/Pangandaran.Pikiran-rakyat.com)