Masuki Babak Baru, 2 Mucikari Resmi Dijadikan Tersangka Kasus Prostitusi Online Hana Hanifah

15 Juli 2020, 11:52 WIB
Potret atris FTV, Hana Hanifah. //Instagram/@hanaaaast /

PR CIREBON - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis kembali menggemparkan publik. Kali ini terjadi di Medan yang menyeret nama aktris FTV Hana Hanifah.

Hana Hanifah ditangkap disebuah kamar hotel berbintang lima dengan keadaan tidak berbusana lengkap dan barang bukti berupa alat kontrasepsi, ATM dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya, Hana mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta yang sudah ditransfer ke rekening pribadinya oleh tersangka berinisial J.

Baca Juga: Dimulai dari Tak Terbiasa hingga Kambinghitamkan Jaringan, Belajar Jarak Jauh Dinilai Tak Efektif

Secara langsung, Hana Hanifah menyatakan permohonan maaf dan terimakasihnya pada Polrestabes Medan atas peristiwa ini.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Sat Reskrim yang sudah menjaga saya selama di Medan. Dan tim penasihat hukum, Mache dan Kak Putri. status saya di sini hanya sebagai saksi,” ucap Hana Hanifah dalam jumpa persnya kemarin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah.

Baca Juga: Cek Fakta: Istana Negara Dikabarkan Beri Izin Pengaktifan Kembali PKI, Simak Penjelasannya

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, dari hasil gelar perkara, 2 orang tersangka adalah R dan J. Sedangkan Hana dan A berstatus saksi.

R adalah orang yang bertugas menjemput Hana di Bandara Kualanamu dan J diduga seorang muncikari di Jakarta. Sedangkan A merupakan pria yang ada di kamar bersama HH.

“Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J di Jakarta yang kita duga muncikari. Dari pengakuan HH, J berprofesi sebagai fotografer. Keduanya sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta,” kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Selasa, 14 Juli 2020.

Disebutkan Riko, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, yaitu tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler