Baru Saja Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka dan Menahannya, Lesti Kejora Datang Mencabut Laporan KDRT

14 Oktober 2022, 10:49 WIB
Lesti Kejora mencabut laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar /Sumber Istimewa

 

SABACIREBON – Usai menunaikan ibadah umrah, Lesti Kejora langsung menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 13 Oktober 2022 sore.

Kedatangan pedangdut asal Cianjur itu untuk mencabut laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

Padahal Polres Metro Jakarta Selatan baru saja secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar, sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 13 Okotber 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Majalengka Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp 3,26 M, Terungkap Begini Modusnya

Soal pencabutan laporan KDRToleh Lesti Kejora dingkapkan kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma Simbolon di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung,” ujar, Kamis 13 Oktober 2022 dikutip dari PMJ News.

Namun ia tidak bisa mengungkapkan alasan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora. Ia menyebut hal tersebut merupakan urusan mereka berdua.

“Itu gak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami isteri kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya. Kesepakatan mereka berdua,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.

Baca Juga: AS Akui Perkembangan Ekonomi China Hampir Saingi Amerika.

Penahanan Rizky Billar dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
Rizky Billar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan selama lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.

Diberitakan sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa Rizky Billar harus ditahan dalam kasus dugaan KDRT.

Hal tersebut berdasarkan dari ancaman hukuman serta pasal yang disangkakan dalam laporan polisi yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora.

“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis 13 Oktober 2022.

“Namun demikian ini adalah ancaman lima tahun, berarti harus ditahan,” sebutnya. ***

Editor: Fabian DZ

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler