Penyebar Video Hot Mirip Syahrini Dijerat 12 Tahun Kurungan Penjara

16 Juni 2020, 07:35 WIB
TERSANGKA MS, penyebar video asusila mirip Syahrini diamankan di Polda Metro Jaya. / /PMJNEWS

PR CIREBON - Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus video hot mirip penyanyi Syahirini.

Video yang diunggah dalam akun @danunyinyir99 itu akhirnya terkuak dimiliki oleh seorang perempuan berinisial MS.

Setelah tim siber melakukan penelusuran jejak digital, MS atau Marti Sari akhirnya dibekuk pihak kepolisian di kediamannya di Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pria Kulit Hitam Selamatkan Pria Kulit Putih dalam Aksi Protes Black Lives Matter

“Berdasarkan laporan pihak korban (Syahrini), kami terus melakukan penelusuran dari mana asal video itu dimulai.

"Sampai akhirnya diketahui dan kami langsung lakukan penangkapan kepada tersangka (MS) di Kediri, Jawa Timur pada 19 Mei lalu,” kata Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) AKBP Roberto Pasaribu.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah ponsel merk VIVO berwarna merah dan satu akun Instagram @danunyinyir99 beserta passwordnya.

Baca Juga: Kepergok Lintasi Langit Taiwan, Tiongkok Kirim Balik Pesawat Tempur Tanda Siap Perang dengan AS

Tersangka diketahui sengaja menyebarkan video tersebut karena merasa Syahrini telah merebut orang dari artis yang dipujanya, yakni artis berinisial LM.

“Jadi tersangka ngefans sama seorang artis. Dan dia menuduh kalau korban ini sengaja mengambil orang terdekat dari artis pujaannya," jelas Roberto.

Tak hanya geram pada istri Reino Barrack tersbut, MS juga ingin menaikkan followers dan membuat konten editan demi meraup pundi-pundi rupiah.

Baca Juga: Dilengkapi Protokol Kesehatan Baru, Disneyland Hong Kong Kembali Dibuka Minggu Ini

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 dan 46 UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman enam hingga 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 250 juta hingga Rp 6 Miliar.

"Kita kenakan UU ITE dengan ancaman 12 tahun kurungan. Dan kami masih lakukan pemeriksaan kepada tersangka, termasuk pengembangan. Apakah ia bekerja sendiri atau dibantu atau disuruh pihak lain,” tutup Roberto.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler