Soal Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ruhut Sitompul: Pak Polisi Semua Sama di Depan Hukum

9 Juli 2021, 06:00 WIB
Ruhut Sitompul kritik kepolisian yang tak hadirkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat jumpa pers. /Kolase foto Instagram.com/@ramadhaniabakrie/YouTube/ Ruhut P Sitompul

PR CIREBON- Politisi partai PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul turut memberikan tanggapan perihal kasus narkoba yang menyeret nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Komentar terkait kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut dituturkan Ruhut Sitompul melalui cuitan di akun media sosial Twitter miliknya pada Kamis, 8 Juli 2021.

Tanggapan Ruhut Sitompul itu diketahui terkait pihak kepolisian yang tidak menghadirkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat konferensi pers perihal kasus narkoba.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 8 Juli 2021, Kasus Harian Kembali Catat Rekor Tertinggi dengan 38.391 Kasus

"NR AB pasangan Istri Suami dalam Kasus Narkoba ditangkap Polisi Jajaran Polda Metro Jaya, “Pak Polisi semua sama didepan Hukum”," tutur Ruhut Sitompul, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @ruhutsitompul.

Lebih lanjut, Ruhut pun mempertanyakan pihak keppolisian yang dalam konferensi pers tersebut tidak menghadapkan pelaku kepada wartawan agar bisa diliput.

"Kenapa dalam Konfrensi Presnya tidak dihadapkan Kepada Wartawan agar bisa diliput ditonton Masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Menag Berikan Arahan Mengenai Penyelenggaraan Idul Adha di Luar dan Daerah PPKM Darurat, Begini Penjelasannya!

Cuitan Ruhut Sitompul terkait penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba. Twitter.com/@ruhutsitompul

"Seperti Kasus-kasus Publik Figur lainnya MERDEKA," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Rabu, 7 Juli 2021 malam, aparat kepolisian berhasil menyiduk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kepemilikian narkoba jenis sabu-sabu.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kemudian menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Singgung Ibas Yudhoyono, Teddy Gusnaidi: Kenapa Covid-19 Tidak Diturunkan di Zaman SBY?

Tak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak kepolisian pun meringkus sang sopir berinisial ZN dan diketahui telah menggunakan narkoba selama kurang lebih lima bulan.

"Dilakukan cek urine dan dinyatakan positif mengandung methafetamin atau sabu. Tiga-tiganya masih didalami sudah berapa lama menggunakan, tapi pengakuannya 4-5 bulan," ujar Yusri kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam hal ini, Yusri menjelaskan pihaknya mengamankan sejumlah bukti mulai dari satu buah klip sabu hingga alat hisap atau bong.

Baca Juga: Donald Trump Ajukan Gugatan Terhadap Facebook, Twitter, dan Google

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih belum merinci terkait sumber narkoba tersebut didapat.

Yusri menjelaskan para tersangka turut menjalani pemeriksaan melalui tes rambut dan darah untuk memastikan kebenaran dan pidana yang menjerat ketiganya.

"Kita tahu harganya untuk satu klip sabu itu Rp1,5 juta," sambungnya.

"Untuk lebih memastikan, semuanya menjalani tes laboratorium melalui darah dan rambutnya. Semuanya akan dipastikan untuk kelengkapan hukum pidana," tegasnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News Twitter @ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler