PR CIREBON - Penyanyi Tanah Air, Rizky Febian melaporkan ayah tirinya Teddy Pardiyana ke pihak kepolisian.
Laporan yang diberikan Rizky Febian terkait dengan dugaan penggelapan dan penguasaan aset milik dirinya dan adiknya yang dilakukan oleh Teddy Pardiyana.
"Memang betul ada laporan, dugaan penggelapan ya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes CH Pattopoi Jumat 26 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam PMJ News.
Baca Juga: Profil Farshad Noor, Pemain Anyar Persib Bandung, Siap Tampil di Piala Menpora?
CH Pattopoi menjelaskan, sampai saat ini polisi masih terus mengusut dan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
"Baru klarifikasi pelapor saja, sementara ini rencananya akan kita minta klarifikasi juga ke beberapa saksi," ujarnya.
Teddy Pardiyana dilaporkan atas penguasaan aset yang tak kunjung dikembalikan meskipun telah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kurang Bergairah? Inilah 7 Makanan yang Dapat Meningkatkan Gairah Seks Wanita
Sejumlah aset milik Rizky Febian dan Putri Delina tersebut, antara lain:
1. Rumah di Penyawangan
2. Sertifikat Ruko di Penyawangan
3. Rumah Kos 32 Kamar di Bojongsoang
4. Toko material di Banjaran
5. Tanah di Pangalengan
6. Usaha grosir di Arjasari
7. Uang penjualan rumah di Villa Bandung senilai Rp 1,5 miliar
Baca Juga: Apakah Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Puasa Syawal Digabungkan atau Terpisah, Ini Penjelasannya
8. Uang penjualan mobil senilai Rp120 juta
9. Tanah di Banjaran
10. Aset perhiasan senilai Rp2 miliar.***