Gugatan Paslon Rivalnya Ditolak Mahkamah Konstitusi, Sahrul Gunawan: Saatnya Bersama-sama Bangun Kab Bandung

19 Maret 2021, 05:30 WIB
Pasangan Dadang Supriatna Sahrul Gunawan mengajak paslon rivalnya di Pilkada untuk sama-sama membangun Kabupaten Bandung.* /Instagram.com/@sahrulgunawanofficial

PR CIREBON - Kebahagiaan tengah dirasakan artis sekaligus Wakil Bupati Bandung Terpilih Sahrul Gunawan.

Bagaimana tidak, gugatan yang dilayangkan rival Sahrul Gunawan di Pilkada Kabupaten Bandung yakni paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi ditolak Mahkamah Konstitusi.

Seperti yang kita tahu, paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung 2020 yang diketahui menunjukkan hasil kemenangan untuk Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan.

Baca Juga: Duel Dewa Kipas dan Irene Sukandar Dilakukan Senin Depan, Deddy Corbuzier Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Pikiran-Rakyat.com, hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021 yang sidangnya digelar di Jakarta pada Kamis 18 Maret 2021.

Adanya putusan tersebut, maka pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan akan segera dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung definitif hasil Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Menurunkan Berat Badan dengan Tetap Konsumsi Makanan Favorit

Akan tetapi majelis hakim menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan 'a quo'.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karena itu majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Usai dibacakannya putusan tersebut, Cucun Syamsurijal selaku Ketua Tim Pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan mengatakan, perjalanan panjang proses demokrasi dan ketetapan hukum perselisihan hasil Pikada Kabupaten Bandung telah diputuskan dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pendamping PKH Tersinggung, Pertanyakan Video Pembicara Diduga Sebut 'Pendamping PKH Ilegal'

Putusan tersebut juga ditanggapi langsung oleh sang artis melalui Instagramnya @sahrulgunawanofficial pada Kamis malam, 18 Maret 2021.

Dalam foto yang diunggahnya, Sahrul Gunawan mengucap syukur dan menyampaikan rasa terima kasihnya.

"Alhamdulillah, hatur nuhun kasadayana," tulisnya.

Lebih lanjut, pemeran sinetron Jin dan Jun itu mengajak semua pihak untuk sama-sama membangun Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 10 Manfaat Pisang Merah, Meningkatkan Kesehatan Otak hingga Mengobati Penyakit Maag

"Kami mengajak kesemuanya termasuk paslon nomor 1 dan 2 untuk sama-sama membangun Kabupaten Bandung 5 tahun ke depan," ungkap Sahrul Gunawan.

Ayah 3 itu juga berdoa semoga Tuhan selalu memberikan perlindungan.

"Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua, Aamiin Ya rabbal alamin," harap Sahrul Gunawan.

Baca Juga: 10 Manfaat Pisang yang Terlalu Matang, Mencegah Kerusakan Sel hingga Mengobati Rasa Depresi

Sementara dalam kolom captionnya, sang aktor meminta semua pihak untu berkolaborasi.

"Pesta demokrasi sudah selesai. Saatnya bersama-sama membangun Kabupaten bandung. Mari bersinergi," pungkas Sahrul Gunawan.

Pstingan Sahrul Gunawan.* Instagram.com/@sahrulgunawanofficial

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Instagram @sahrulgunawanofficial

Tags

Terkini

Terpopuler