Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Begini Syarat dan Prosedurnya

- 26 Juni 2024, 21:00 WIB
Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. /SETPRES/HO

 

SABACIREBON - Dalam upaya mendukung pelaku usaha koperasi dan UKM, pemerintah meluncurkan program kemudahan berusaha bagi koperasi yang berencana mendirikan pabrik minyak makan merah. Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Maret 2024.

Selain pabrik di Deli Serdang, dua pabrik percontohan lainnya berada di Padang Tualang, Langkat, dan Pulau Rakyat, Asahan, Sumatra Utara. Peresmian ini menjadi langkah maju dalam pengelolaan industri kelapa sawit nasional serta pemberdayaan petani dan koperasi.

Sebelum peresmian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Minyak Makan Merah Berbasis Koperasi. "Peraturan ini memastikan bahwa pabrik minyak makan merah hanya dikelola oleh koperasi," jelas kemenkopukm.go.id.

Apa saja syarat agar koperasi dapat mengelola pabrik minyak makan merah? Berikut persyaratannya: koperasi harus disahkan sebagai badan hukum, memiliki nomor induk koperasi dan berusaha, serta telah mengadakan rapat anggota tahunan dalam setahun terakhir. Selain itu, koperasi harus bergerak di sektor riil perkebunan dan beranggotakan pekebun kelapa sawit.

Bagi koperasi yang memenuhi kriteria, proses berikutnya adalah mengajukan surat usulan kepada Menteri Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian. Surat usulan harus dilengkapi dengan surat dukungan dari dinas terkait, proposal pengelolaan pabrik, dan legalitas koperasi.

Proposal pengelolaan pabrik harus memuat profil koperasi, rencana pengelolaan teknis, manajemen, dan aspek keuangan. Selain itu, diperlukan juga salinan akta pendirian koperasi, nomor induk berusaha, dan pakta integritas pengelolaan pabrik.

Selain itu, koperasi harus menunjukkan bukti penguasaan lahan, berupa surat perjanjian atau nota kesepahaman penggunaan lahan dengan PTPN III atau anak perusahaannya, dengan luas minimal 5.000 meter persegi untuk periode penggunaan 30 tahun. Surat pernyataan dari PTPN III yang menyetujui penggunaan lahan juga diperlukan.

Deputi Bidang Perkoperasian akan melakukan verifikasi terhadap dokumen usulan dan memberikan rekomendasi atas kesesuaian kriteria koperasi sebagai pengelola pabrik. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM.

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah