Koperasi Kini Bisa Kelola Pabrik Minyak Makan Merah, Begini Syarat dan Prosedurnya

- 26 Juni 2024, 21:00 WIB
Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024.
Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik percontohan minyak makan merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, pada Kamis, 14 Maret 2024. /SETPRES/HO

Setelah disetujui, koperasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu detailed engineering design (DED), menyampaikan rincian anggaran biaya, dan laporan perkembangan pembangunan. Koperasi yang terpilih akan mengelola pabrik minyak makan merah ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan terkait Koperasi dan UKM, kunjungi Instagram @kemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKM, atau hubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823.***

Halaman:

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah