Dirasa Kaku hingga Dicurigai Ambil Keuntungan, DPR Minta BPK dan KPK Turun Tangan Periksa Pertamina

- 23 September 2020, 08:26 WIB
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ist dong
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ist dong /

PR CIREBON – Sikap Pertamina dianggap terlalu kaku dalam memahami Peraturan Menteri (Permen) No. 42/2018. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, yang menduga ada pihak tertentu yang memanfaatkan celah hukum ini untuk mendapatkan keuntungan.

Permen tersebut mengatur kewajiban Pertamina untuk membeli BBM mentah dalam negeri. Pada Pasal 2 ayat 1 dan 2, Permen menyebut bahwa PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mengutamakan pasokan Minyak Bumi yang berasal dari dalam negeri.

Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib mencari pasokan Minyak Bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor Minyak Bumi.

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 di Jakarta Melonjak, Anies Baswedan: Hati-hati dengan Angka Kematian Tinggi

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs RRI, Mulyanto meminta agar BPK dan KPK turun tangan untuk memeriksa Pertamina sehingga dapat diketahui aliran transaksi pembelian BBM tersebut.

"Kita perlu tahu, BBM mentah domestik yang wajib dibeli oleh Pertamina dengan harga tinggi tersebut apakah merupakan BBM yang merupakan bagian pemerintah dari kerjasama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas atau bukan?" ujar Mulyanto pada Rabu, 23 September 2020.

Penyebab harga BBM tetap tinggi meskipun harga minyak dunia anjlok menjadi di bawah USD 20 (Rp298 ribu) per barel diketahui karena Pertamina tidak membeli minyak mentah ke produsen minyak dunia melainkan ke perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.

Baca Juga: Pemerintah Maksa Pilkada Tetap Dilaksanakan, KAMI: Bentuk Pengkhianatan Terhadap Amanat Rakyat

Keputusan itu, ungkap Pertamina, diambil berdasarkan Permen ESDM No 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

Mulyanto menambahkan dalam Pasal 4 Permen ESDM tersebut juga diatur ketentuan soal negosiasi.  Menurutnya, Permen itu dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan alat mendapat keuntungan bagi kelompok tertentu.

"Padahal kalau Pertamina membeli BBM secara global, yang harganya tengah merosot tajam, maka Pertamina dapat memperoleh marjin yang jauh lebih baik. Bahkan harga BBM domestik juga dapat diturunkan mengikuti perkembangan harga BBM global. Kalau ini dilakukan maka akan menguntungkan masyarakat, di samping Pertamina juga dapat menekan kerugian mereka di semester satu tahun 2020 yang mencapai 11 triliun rupiah," tuturnya.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x