Mulyanto menambahkan dalam Pasal 4 Permen ESDM tersebut juga diatur ketentuan soal negosiasi. Menurutnya, Permen itu dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan alat mendapat keuntungan bagi kelompok tertentu.
"Padahal kalau Pertamina membeli BBM secara global, yang harganya tengah merosot tajam, maka Pertamina dapat memperoleh marjin yang jauh lebih baik. Bahkan harga BBM domestik juga dapat diturunkan mengikuti perkembangan harga BBM global. Kalau ini dilakukan maka akan menguntungkan masyarakat, di samping Pertamina juga dapat menekan kerugian mereka di semester satu tahun 2020 yang mencapai 11 triliun rupiah," tuturnya.***