Dirasa Kaku hingga Dicurigai Ambil Keuntungan, DPR Minta BPK dan KPK Turun Tangan Periksa Pertamina

- 23 September 2020, 08:26 WIB
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ist dong
Kantor Pusat Pertamina. Foto: Ist dong /

Mulyanto menambahkan dalam Pasal 4 Permen ESDM tersebut juga diatur ketentuan soal negosiasi.  Menurutnya, Permen itu dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, bukan alat mendapat keuntungan bagi kelompok tertentu.

"Padahal kalau Pertamina membeli BBM secara global, yang harganya tengah merosot tajam, maka Pertamina dapat memperoleh marjin yang jauh lebih baik. Bahkan harga BBM domestik juga dapat diturunkan mengikuti perkembangan harga BBM global. Kalau ini dilakukan maka akan menguntungkan masyarakat, di samping Pertamina juga dapat menekan kerugian mereka di semester satu tahun 2020 yang mencapai 11 triliun rupiah," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x