SABACIREBON - Indonesia, dalam menghadapi ketidakpastian global, terus memantau perkembangan dunia melalui kebijakan fiskal, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN berperan sebagai alat penahan guncangan ekonomi.
Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang nomor 19 tahun 2023 tentang APBN 2024 dengan anggaran sebesar Rp3.325 triliun, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
APBN 2024 menunjukkan kontinuitas dengan Rancangan UU sebelumnya, menggarisbawahi ketahanan ekonomi makro Indonesia di tengah gejolak global.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Kota Cimahi Minta Warga Waspada Wabah Cacar Monyet
Indonesia mencatatkan inflasi yang lebih rendah dibandingkan dengan banyak negara lain, sementara pertumbuhan ekonomi tetap kuat.
Selain itu, neraca perdagangan surplus selama 38 bulan berturut-turut, mengembalikan Indonesia ke kategori negara berpenghasilan menengah ke atas.
Konsolidasi fiskal juga berhasil dengan defisit kurang dari 3 persen terhadap PDB, satu tahun lebih cepat dari target semula.
Baca Juga: Atur Strategi Kemenangan Prabowo - Gibran, Partai Koalisi Indonesia Maju Gelar Pertemuan Perdana