Sebagai informasi, pemerintah berencana membuat kebijakan BLT sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta perbulan yang akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan.
Baca Juga: Prabowo Tetap Ketum Gerindra Jadi Kemunduran Demokrasi, Pengamat: Kuatnya Oligarki Partai
Sementara itu, realisasi itu membutuhkan anggaran senilai Rp33,1 triliun yang digunakan melindungi para pekerja, sekaligus membantu perusahaan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).***