Petani Sawit Selasa besok Demo Menyikapi Larangan Ekspor Minyak Goreng

- 16 Mei 2022, 20:44 WIB
Harga minyak goreng menyebabkan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng. Kebijakan ini menimbulkan masalah bagi petani sawit. Selasa 17 Mei 2022 petani sawit akan melakukan demo di beberapa propinsi./pikiran-rakyat.com
Harga minyak goreng menyebabkan Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng. Kebijakan ini menimbulkan masalah bagi petani sawit. Selasa 17 Mei 2022 petani sawit akan melakukan demo di beberapa propinsi./pikiran-rakyat.com /

Mengingat tidak adanya tanda-tanda akan membiknya harga TBS, petani sawit yang tergabung kedalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) akan mengerahkan petani di 22 provinsi se-Indonesia untuk melakukan aksi massa dalam menyikapi dampak larangan ekspor minyak goreng. Demo akan dilaksanakan besok, Selasa 17 Mei 2022, serentak di beberapa propinsi.

Menunggu perubahan

Manurung mengungkapkan, demo dimaksudkan untuk menyatakan sikap bahwa kebijakan pelarangan ekspor telah menyengsarakan petani sawit. Apkasindo mencatat ada 6 juta petani sawit di Indonesia. Sedangkan harga TBS sawit sudah turun 70 persen sejak awal kebijakan itu dilaksanakan.

Jauh sebelum larangan ekspor, Pemerintah lewat Departemen Pertanian juga tidak memiliki rasa keberpihakan dalam menetapkan harga biji sawit kepada  petani mandiri yang tidak tergabung dalam perusahaan. 

Baca Juga: Laka Maut di Ruas Tol, 13 Penumpang Bus Meninggal di TKP, Dugaan Sementara Ini Penyebabnya

Karena seperti yang dikatakan,  Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia Setiyono mengatakan, saat ini untuk petani swadaya harga TBS ditetapkan sekitar Rp 1.800 hingga Rp 2.000 per kilo TBS.Sementara yang bermitra dengan perusahaan Rp 2.900/kg. Penetapan ini diatur lewat Permentan 01/2018 tentang Tataniaga TBS (Penetapan Harga TBS). 

Dalam demo besok, Manurung akan meminta pemerintah memperhatikan tentang esensi kebijakan larangan ekspor  dengan meninjau ulang kebijakan itu. Pihaknya juga meminta pemerintah memperhatikan dan melindungi jutaan petani sawit.

Mensubsidi harga minyak goreng dan menjaga distribusinya dengan melibatkan TNI dan Polri.

Meminta Menteri Pertanian merevisi Permentan No 01/2018. Dan melibatkan atau memasukkan unsur koperasi dalam pengelolaan minyak goreng, sehingga Pabrik Kelapa Sawit atau pabrik minyak goreng melibatkan unsur koperasi dalam proses produksi.

Pihak ini nantinya bertanggungjawab dalam distribusi minyak sawit untuk keperluan domestik. Untuk keperluan ekspor dikelola oleh perusahaan.***

Halaman:

Editor: Aria Zetra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x