Kornas Masyarakat Peduli BPJS Ungkap PHK Masal Dorong Kemiskinan Baru

- 21 Mei 2020, 08:35 WIB
ILUSTRASI kemiskinan, kelaparan, tunawisma, pengemis.*
ILUSTRASI kemiskinan, kelaparan, tunawisma, pengemis.* /PIXABAY/

"Pembatasan kuota pelayanan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan justru melanggar asas kemanusiaan dan keadilan sosial serta prinsip keterbukaan dalam UU BPJS, karena itu harus dicabut," katanya.

Hery Susanto menjelaskan, PHK massal juga beresiko terhadap bertambahnya peserta BPJS Kesehatan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ter PHK tersebut bermutasi menjadi bukan pekerja (BP) atau menjadi peserta bukan penerima upah (PBPU).

Baca Juga: Dibanderol Tiket Rp 650 Ribu, PT Blue Bird Angkat Bicara Soal Brosur Program 'Mudik Sehat PSBB 2020'

"Sebagian besar pekerja dengan tanpa bekerja lagi dan jatuh miskin harusnya menjadi peserta bantuan iuran (PBI). Karenanya negara harus mendata ulang PBI BPJS kesehatan pasca Covid-19," katanya.

Paradoks, saat ini negara malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.  Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres No 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut dinilai tidak memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sedang rendah daya beli akibat terdampak kesulitan ekonomi. 

Baca Juga: Tawarkan Mudik ke 2 Daerah, Polisi Selidiki Program 'Mudik Sehat PSBB 2020' Mengatasnamakan Big Bird

"Secara yuridis tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dan secara politik tidak merespon aspirasi rakyat melalui DPR RI yang jelas menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.  Kami mendesak pemerintah untuk segera mencabut Perpres tersebut," pungkasnya***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x