Jangan Panik saat Data Diri Digunakan Pinjol Ilegal, Berikut Cara Mengatasinya

- 22 Oktober 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi. Jangan panik saat pinjol ilegal memakai data diri kita, Humas Polri merilis cara mengatasinya, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Jangan panik saat pinjol ilegal memakai data diri kita, Humas Polri merilis cara mengatasinya, simak selengkapnya. /Pixabay/Pete Linforth

PR CIREBON - Maraknya data diri yang dimanfaatkan oleh pinjaman online ilegal alias pinjol ilegal mengharuskan kita berhati-hati.

Pada tanggal 22 Oktober 2021 Divisi Humas Polri pun merilis cara mengatasi bila data diri tanpa izin digunakan oleh pinjol ilegal.

Pinjol ilegal merupakan perusahaan finansial yang tidak tercatat resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.

Baca Juga: Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Menghindarinya, Diantaranya Sistem Penagihan yang Tidak Beretika

Masyarakat dianjurkan untuk tidak panik ketika data diri digunakan sebagai penerima dana pinjol ilegal.

Berikut adalah panduan yang langsung diberikan oleh Divisi Humas Polri menyikapi data diri bocor ke pinjol ilegal.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Facebook Divisi Humas Polri, sekalipun situasi data diri digunakan pinjol ilegal belum terjadi, masyarakat tetap harus berhati-hati.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pranowo Perintahkan untuk Menindak Tegas Pinjol yang Merugikan Masyarakat

Caranya dengan menerapkan prinsip waspada dan menjaga kerahasiaan data-data yang bersifat personal.

Masyarakat wajib mengetahui bahaya dari mengajukan pinjaman online tidak resmi, sejauh ini sudah cukup banyak kasus hukum terjadi menyangkut pinjol ilegal.

Beberapa kasus yang terjadi, umumnya di kala debt collector datang menagih namun bersangkutan merasa tidak pernah mengajukan utang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Soroti Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, Minta Percepatan Literasi Keuangan dan Digital

Menurut Humas Polri, masyarakat dapat melakukan beberapa langkah perlindungan diri.

“Sabar, jangan emosi, tetap tenang sambil menganalisa data Anda digunakan sebagai peminjam,” tulis panduan Polri.

Ketenangan juga diperlukan menganalisis situasi kala nama Anda tercatut sebagai close contact dari pihak peminjam.

Baca Juga: Data Pengguna Pinjol Bocor dan Dijual Bebas di RaidForums, Pakar: Total 2,9 Juta dari 17 Perusahaan

“Jelaskan bahwa Anda keberatan jika nomor Anda digunakan sebagai close contact,” ujar panduan Polri.

“Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginfokan tagihan dari pinjol ilegal,” ujarnya.

Masyarakat juga harus jeli dengan tidak menanggapi nomor yang mengirimi pesan atau telepon secara terus menerus.

Selanjutnya adalah langkah antisipasi ketika data pribadi dijadikan sebagai peminjam alias penerima dana.

Dalam situasi demikian, besar kemungkinan terjadi kebocoran informasi rahasia sehingga mudah dipergunakan oknum untuk meminjam secara online.

Baca Juga: Pengguna WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram Hati-hati Penipuan Online, Ini Tips Menjaganya

“Cek data pengguna kepada pinjol bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman,” ungkap panduan Polri.

“Cermati bukti bahwa Anda tidak pernah menerima dana dari aplikasi pinjol manapun,” tulis keterangan tersebut.

“Cari bukti dari aplikasi pinjol terkait dengan rekening apa digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data Anda,” tutupnya.

Pergunakan panduan dari Humas Polri untuk mengantisipasi situasi tak terduga terkait pinjaman online ilegal yang sedang marak.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Facebook Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x