Bantuan Kuota Internet dan UKT Kuliah Kembali Dilanjutkan, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Waktu Pembagiannya

- 8 Agustus 2021, 20:15 WIB
Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama meresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021
Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama meresmikan lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021 /Pixabay/6689062

 

PR CIREBON – Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana disampaikan dalam akun Instagram resmi Kemendikbud.

Bantuan kuota internet dan uang UKT tersebut adalah atas dasar keputusan bersama yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama.

Ketiga Kementerian tersebut meresmikan lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan UKT Tahun 2021 pada 4 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Sejumlah Wilayah Korea Utara hingga Sebabkan Banjir, Ribuan Warga Dievakuasi

Sementara untuk penyalurannya, akan dibagikan pada September, Oktober, dan November 2021 untuk bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Untuk penyaluran bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 akan disalurkan mulai September 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Instagram @kemdikbud.ri, berikut detail informasi soal bantuan kuota data internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Baca Juga: Atta Halilintar Sebut Rumahnya Angker, Suami Aurel Hermansyah: pada Kesurupan

Bantuan Kuota Data Internet

Untuk rincian pemberian kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen adalah sebagai berikut:

- Pendidikan Anak Usia Dini sebesar 7 gb perbulan

- Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar 10 gb perbulan

Baca Juga: 5 Tips Nyalakan Api Kehidupan Cinta Anda Saat Leo New Moon pada 8 Agustus 2021

- Pendidik Paud Dikdasmen sebesar 12 gb perbulan

- Dosen dan Mahasiswa sebesar 15 gb perbulan

Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11 -15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021 dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Pembunuhan Duta Besar Myanmar untuk PBB, AS: Pola yang Mencemaskan dari Pemimpin Otoriter

Kuota yang dibagikan berupa kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo yang tercantum di kuota-belajar-kemdikbud.go.id.

Adapun bagi Kepala Satuan Pendidikan harus segera memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:

- Memasukkan data paling mutakhir berupa data dan nomor ponsel siswa, mahasiswa, guru serta dosen pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan data pendidikan tinggi.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Sangat Ingin Putus dengan Kekasihnya Saat New Moon Square Uranus Mulai 8 Agustus 2021

- Mengunggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. untuk jenjang PAUD Dikdasmen dan kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat 31 Agustus 2021.

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Bantuan UKT diberikan untuk pembayaran biaya kuliah sesuai dengan besaran UKT masing-masing kampus dengan biaya maksimal sebesar 2,4 Juta rupiah.

Adapun jika nilai UKT lebih besar dari maksimal bantuan yang diberikan, maka kekurangannya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga: Tanggapi Baliho-baliho Politik yang Banyak Bermunculan, Sudjiwo Tedjo: Tak Etis pada Presiden Jokowi

Adapun untuk sasaran bantuan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sebagai berikut:

- Mahasiswa aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah /Bidikmisi

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier Keuangan, 8 Agustus 2021: Scorpio Bertindak Tepat, Sagitarius Hemat

Adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi

- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek

- Bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.

Informasi resmi mengenai bantuan kuota data internet dapat diperoleh dengan mengunjungi laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id. ***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x