Transportasi Darat Jadi Sektor Penyumbang Polusi di Udara, KLHK Bersama BPPT Uji Emisi Gas Buang Kereta Api

- 9 Mei 2021, 14:48 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) melayani pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik. /Sumber: Instagram / @keretaapikita/

Sehingga pengendalian polusi udara yang disebabkan oleh emisi gas dari kendaraan adalah hal yang harus segera ditindaklanjuti.

Terutama bagi kota besar di Indonesia yang memiliki populasi penduduk yang padat serta aktivitas transportasi yang tinggi.

Baca Juga: Simak Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramdhan Berikut Ini

Menurut Kepala BT2MP-BPPT, Hari Setiapraja, guna mengendalikan pencemaran udara pada moda trasnportasi kereta api, pihaknya akan mempertimbangkan baku mutu emisi gas dari segi teknologi serta bahan bakar yang digunakan oleh kereta api.

Ia juga menjelaskan, pengendalian emisi gas buang dapat dilakukan dengan mengontrol teknologi yang akan digunakan untuk mesin yang akan beredar.

Hal ini juga untuk merawat mesin secara berkala sesuai dengan rekomendasi manufaktur untuk mesin yang telah beredar.

Baca Juga: Prediksi Serie A Liga Italia: Juventus vs AC Milan, Berikut Perkiraan Line Up Kedua Tim

Tim BT2MP-BPPT, Tim Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara dan PT. KAI telah melakukan pengukuran emisi gas buang kereta api di Depo Kereta Api Bandung pada Kamis 6 Mei hingga 8 Mei 2021.

Jenis Loko yang disampling adalah BB 301, CC201, CC202, CC203, CC204, CC205, CC206 dengan menggunakan bahan bakar biodiesel (B30) sesuai dengan intruksi Pemerintah.

Perekayasa BT2MP, Misbah Khuddin mengatakan, hasil sampling emisi tersebut akan menjadi dasar dalam menerapkan baku mutu emisi kereta api yang telah beroperasi.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x