PR CIREBON - Zakat Fitrah adalah suatu Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Zakat Fitrah ini bersifat wajib dan dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Baznas.go.id, kewajiban Zakat Fitrah terdapat di hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi sebagai berikut:
‘Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya di laksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.’(HR Bukhari Muslim).
Zakat Fitrah ini berguna untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya.
Baca Juga: Gelombang Covid-19 di India Semakin Gawat, Diploma Asing Mulai Pergi Meninggalkan Kedutaan
Zakat Fitrah wajib ditunaikan dengan syarat orang tersebut beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.