PR CIREBON – Diketahui bahwa zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu.
Seiring dengan perkembangan teknologi, muncul lembaga-lembaga yang memfasilitasi masyarakat untuk menunaikan zakat secara digital.
Lalu, muncul pertanyaan terkait hal tersebut karena tidak adanya interaksi secara langsung antara pembayar zakat dengan amil zakat.
Baca Juga: Makna Lailatul Qadar, Ketahui Tanda-tanda Orang yang Mendapatkan Lailatul Qadar
Apakah hal tersebut diperbolehkan di dalam Islam?
Simak penjelasannya berikut, seperti yang dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Zakat merupakan salah satu amalan yang bertujuan untuk menyucikan diri serta menjadi alat untuk membantu orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Diprovokasi Akan Diculik, Tsania Marwa Gagal Bawa Anak Pulang dari Rumah Atalarik Syach
Di zaman modern seperti sekarang ini, tata cara pembayaran zakat yang awalnya berwujud uang atau beras kini bertambah menjadi uang digital.