Lalu berapa sebenarnya besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan setiap orang?
Nominal Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Suka Makanan Khas Korea? Simak Resep Membuat Japchae Berikut Ini
Melansir postingan Instagram @Indonesiabaik.id pada 8 Mei 2021, besaran Zakat Fitrah dengan uang ditentukan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Nilai Zakat Fitrah.
Mengikuti SK tersebut maka ditetapkan nilai Zakat Fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp40.000.
Namun apabila tidak ingin menggunakan uang, umat muslim juga bisa membayarkan Zakat Fitrah dengan makanan pokok seperti beras.
Beras yang digunakan untuk menunaikan Zakat Fitrah harus sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.
Penggunaan beras yang dijadikan sebagai Zakat Fitrah juga tidak diperbolehkan sembarangan, diharuskan memilih beras yang kualitasnya baik.
Usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya, apabila beras putih maka memiliki umur simpan sekitar 2 tahun.