Simak Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramdhan Berikut Ini

- 9 Mei 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramadhan.
Ilustrasi Ketentuan Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan di Bulan Ramadhan. /Pixabay.com/lightluna94

Lalu berapa sebenarnya besaran Zakat Fitrah yang harus ditunaikan setiap orang?

Nominal Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca Juga: Suka Makanan Khas Korea? Simak Resep Membuat Japchae Berikut Ini

Melansir postingan Instagram @Indonesiabaik.id pada 8 Mei 2021, besaran Zakat Fitrah dengan uang ditentukan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Nilai Zakat Fitrah.

Mengikuti SK tersebut maka ditetapkan nilai Zakat Fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp40.000.

Namun apabila tidak ingin menggunakan uang, umat muslim juga bisa membayarkan Zakat Fitrah dengan makanan pokok seperti beras.

Baca Juga: Dul Jaelani 'Ngotot' Ingin Nikah Muda dengan Tissa Biani, Maia Estianty Beri Nasihat: Mau Tinggal Dimana?

Beras yang digunakan untuk menunaikan Zakat Fitrah harus sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter.

Penggunaan beras yang dijadikan sebagai Zakat Fitrah juga tidak diperbolehkan sembarangan, diharuskan memilih beras yang kualitasnya baik.

Usia atau umur simpan beras sesuai dengan jenis berasnya, apabila beras putih maka memiliki umur simpan sekitar 2 tahun.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Baznas Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah