Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Lantas Bagaimana Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta Api? Begini Penjelasannya

- 23 April 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi kereta api. Mudik lebaran 2021 diperketat hingga dilarang, berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api.*
Ilustrasi kereta api. Mudik lebaran 2021 diperketat hingga dilarang, berikut syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api.* /Instagram.com/ keretaapikita

PR CIREBON – Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengumumkan adanya larangan mudik lebaran 2021 bagi masyarakat Indonesia.

Larangan mudik lebaran 2021 ini akan diberlakukan mulai dari 6-17 Mei 2021, dengan pengetatan perjalanan dalam negeri pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.

Kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 ini ditujukan untuk mengantisipasi adanya penyebaran virus Covid-19 jika terjadi kerumunan saat mudik ke kampung halaman.

Baca Juga: Hindari 9 Makanan dan Minuman Ini Saat Sedang Diet, Mulai dari Margrin hingga Alkohol

Lantas bagaimana dengan arus perjalanan menggunakan transportasi umum di dalam negeri? Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, hingga saat ini arus lalu lintas masih terpantau lancar.

PT KAI masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (kemenhub) terkait syarat perjalanan menggunakan transportasi, khususnya kereta api.

Syarat perjalanan ini tidak hanya berlaku saat larangan mudik lebaran di tanggal yang sudah ditetapkan, tetapi juga sebelum dan sesudahnya.

Baca Juga: Genap Berusia 27 Tahun, Citra Kirana Kunjungi Makam Sang Ayah: Yakin Ini yang Terbaik

Hingga menunggu pernyataan resmi mengenai syarat perjalanan kereta api, PT KAI masih menggunakan aturan yang merujuk pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 27 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA KPCPEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x