Gandeng OJK, BTPN Syariah Edukasi TP PKK Kota Cirebon Tentang Literasi Keuangan dan Perlindungan Data Pribadi

23 Juni 2023, 14:21 WIB
OJK, BTPN Syariah Edukasi TP PKK Kota Cirebon Tentang Literasi Keuangan dan Perlindungan Data Masyarskat /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Anggota Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Cirebon, mengikuti kegiatan edukasi perbankan syariah, Kamis 22 Juni 2023.

Acara bertajuk "Sawala Literasi Keuangan dan Perlindungan Data Masyarakat", tersebut disampaikan BTPN Syariah dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pikiran Rakyat (PR).

Berlangsung di halaman Gedung Dharma Wanita, Jalan Siliwangi Kota Cirebon, acara dibuka langsung Wakil Wali Kota Cirebon, Hj. Eti Herawati.

Baca Juga: Bupati Majalengka Pastikan Sambungan Air di 7 Kecamatan Majalengka, Ngocor

"Saya menghaturkan terimakasih ke teman-teman dari PR dan BTPN Syariah yang sudah memberi ruang edukasi mengenai literasi keuangan. Karena, ini sangat penting bagi masyarakat terkait manajemen keuangan dan jangan sampai terjebak dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat," ujar Wakil Wali Kota.

Sejumlah nara sumber secara khusus dihadirkan dalam diskusi tersebut. Seperti Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) OJK, Nana Rosdiana, Ketua At-Taqwa Center, H. Ahmad Yani dan Corporate & Marketing Communication Head BTPN Syariah, Ainul Yaqin.

Sebagai moderator, diskusi dipandu Pemimpin Redaksi (Pemred) Pikiran Rakyat, Satrya Graha Laksana.

Baca Juga: Ini Kronologi Penagih Utang di Kutaraja Kuningan Cabuli Anak Kelas 5 SD

Acara tersebut dihadiri sekitar 100 orang ibu-ibu TP PKK. Diskusi menekankan masyarakat agar melindungi data pribadi.

Alasannya, belakangan ini banyak terjadi pencurian data pribadi masyarakat sebagai dasar pinjaman online oleh oknum tidak bertanggungjawab.

Dampaknya, banyak masyarakat yang tiba-tiba mendapat surat tagihan dari pinjol ilegal bahkan potong rekening tabungan tiap bulan. Ini akibat pencurian data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Pendemo dan Aparat Terlibat Aksi Saling Dorong Depan Al Zaytun, Massa Bubar Usai Kapolres Bilang Ini

Dalam diskusi itu, Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK, Nana Rosdiana, membenarkan maraknya pencurian data pribadi masyarakat tersebut. Di antaranya melalui handphone berkedok link undangan nikah.

"Nah berbekal data pribadi tersebut, pelaku bisa mengakses rekening korban. Pokoknya hati-hati dengan modus penipuan baru berkedok link undangan nikah, karena bisa curi data pribadi dan kuras rekening," kata Nana Rosdiana.

OJK juga menjelaskan maraknya pinjol ilegal. Pinjol tersebut tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Kabar Bahagia Buat Sedulur Persib, Alberto Rodriguez Sudah Datang ke Yogya

Begitupun pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

Kemudian, bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas, dan total pengembalian termasuk denda tidak terbatas. Parahnya penagihan mereka pun tidak ada batas waktu, dan akses ke seluruh data yang ada di ponsel dan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik dan menyebarkan foto atau video pribadi.

Pencurian data lewat handphone bisa dilakukan lewat aplikasi ketika pemilik handphone menekan tombol accept atau membolehkan aplikasi tersebut. Seperti untuk mengakses body sensor, calender, camera, contacts, location, microphone, phone, SMS dan storage.

Baca Juga: Prediksi Skor DC United vs FC Cincinnati: Strategi Wayne Rooney Meraih Poin di Tengah Badai Cedera

OJK lanjut Nana Rosdiana, meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK untuk mengetahui apakah pinjol tersebut ilegal atau legal atau bisa mengunjungi laman idebku.ojk.go.id.

Masyarakat bisa mengecek pinjaman online ilegal atau legal.

Sementara itu, Corporate & Marketing Communication Head BTPN Syariah, Ainul Yaqin mengimbau masyarakat Kota Cirebon untuk tidak mudah memberikan identitas pribadinya kepada sembarang orang.

Baca Juga: Pengawas Pemilihan di Majalengka Harus Miliki SIM-P, Kunci Sukses Menjadi Penyelenggara Pemilu

Karenanya, salah satu tujuah digelarnya "Sawala Literasi Keuangan dan Perlindungan Data Masyarakat" agar masyarakat meningkatkan kehati-hatiannya dan menjaga data pribadi.

BTPN Syariah memiliki visi menjadi bank syariah terbaik untuk keuangan inklusif. Karenanya, dalam memberikan pembiayaan, BTPN Syariah akan menemui calon nasabah. Tak hanya itu, juga memberikan edukasi dan pendampingan sehingga nasabah berkembang dan meraih kesuksesan dalam usahanya.

Dari pendampingan tersebut, tidak sedikit nasabah BTPN Syariah yang mengalami kemajuan dalam menjalani usahanya. Dari yang awalnya tidak punya kios, kini punya kios.

Baca Juga: Prediksi Skor Shonan Bellmare vs Sagan Tosu: Bellmare Berusaha Mengakhiri Rentetan Kekalahan

Selain itu banyak lagi kisah sukses nasabah yang menginspirasi nasabah lainnya.

Pada acara yang sama, Ketua At-Taqwa Center, H. Ahmad Yani, mengungkapkan, faktor penting yang melatarbelakangi lahirnya bank syariah maupun lembaga keuangan mikro syariah, yakni terkait pelarangan riba secara tegas dalam Alquran.

Ia juga menjelaskan prinsip pembiayaan syariah. Yaitu keadilan, kemaslahatan, keseimbangan, alamiyah dan tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan obyek haram lainnya.

Baca Juga: Prediksi Skor FC Tokyo vs Nagoya Grampus: Raja Tokyo Berjuang Hindari Kekalahan Berturut-turut

Ia juga mengungkapkan keunggulan pembiayaan syariah. Di antaranya nominal (biaya) angsuran yang tetap tiap bulannya (Untuk pembiayaan Murabahah), tidak ada bunga, perjanjian yang transparan, mengendapankan prinsip kekeluargaan.

Tidak terdapat pinalti untuk pelunasan dipercepat, bahkan nasabah dimungkinkan untuk mendapatkan potongan harga atas pelunasan dipercepat tersebut (nominal tidak diperjanjikan di awal.

Lalu, apabila terdapat diskon dari supplier awal pada saat setelah dilakukannya akad Murabahah, maka nominal potongan harga tersebut menjadi hak sama rata antara bank dan nasabah pembiayaan.

Baca Juga: Mengenal Bunga Celosia Kuningan: Pesona Taman yang Memiliki Bunga dari Afrika

Proses perjanjian dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang diawasi oleh DPS dan DSN. Kemudian, dapat mengangsur sambil berzakat.***

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler