Wujud Kembangkaan Sektor Perekonomian, Muhadjir Effendy Bahas UU Mengenai Inovasi di Bidang Kesehatan

20 Februari 2020, 12:41 WIB
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajdjir Effendy.* /Instagram.com/@muhadjir_effendy//

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM).

Rakor tersebut digelar dengan tujuan untuk membahas tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.

Sedang pembahasan Revisi ini bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakan regulasi di bidang pengawasan sediaan farmasi serta tata kelola dan bisnis proses pengawasan sediaan farmasi.

Baca Juga: Langgar Ketentuan, Debt Collector dan Leasing Bisa Dipidana

Serta melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Pasalnya diketahui bahwa selama ini, rumah sakit di Indonesia masih cenderung menggunakan peralatan dan obat-obatan dari luar negeri.

Menko PMK, Muhadjir Effendy menginginkan semua alat dan peralatan yang digunakan di Rumah Sakit Indonesia bisa menggunakan produk dalam negeri.

Karena selain bisa menumbuhkan kecinttan terhadap Tanah Air, hal ini juga bisa ikut membantu untuk memajukan perekonomian yang ada di Indonesia.

Diketahui bahwa saat ini, Indonesia sedang gencar-gencarnya memajukan perekenomian bangsa dalam berbagai segi bidang, salah satunya dalam bidang kesehatan ini.

Baca Juga: Bisa Sebabkan Kematian, Simak 9 Cara Alami untuk Mencegah Gigitan Nyamuk

Dalam memajukan perekonomian Indonesia di bidang ini, Effendy meminta Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset Nasional (Kemenristek/BRIN) bisa memajukan riset dan inovasi di bidang kesehatan dalam upaya untuk membangun kemandirian di bidang kesehatan.

Sementara itu, Menristek Bambang Bodjonegoro menyampaikan bahwa revisi PP ini juga bisa mendorong Ikatan Dokter Indonesia (IDI)untuk menggunakan produk dalam negeri.

Namun Muhadjir juga menyampaikan bahwa revisi PP tersebut akan ditunda hingga selesainya UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan.

Baca Juga: Di Tengah Kasunya, BI eks iKON Sumbangkan 10.000 Masker untuk Penggemar Tiongkok Terkait Virus Corona

Meski begitu revisi UU ini akan terus dibahas hingga matang dan benar-benar mengarah ke finalnya.

“Dengan begitu akan serempak semua peraturan pemerintah yang menyertai omnibus law itu sekarang sudah disediakan. Jadi kita secara simultan kita siapkan. Jadi tidak menunggu disahkan baru kita siapkan kita rapat kita susun, tidak.

"Jadi semua peraturan pemerintah begitu disahkan langsung akan di gulirkan peraturan pemerintah. Termasuk penyediaan farmasi dan alat-alat kesehatan ini. Ini pada dasarnya sudah setengah matang begitu selesai omnibus law sah baru Presiden sahkan,” tutup Muhadjir.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler